Selain itu, sektor asuransi lainnya seperti properti dan energi juga berpotensi terdampak akibat kenaikan biaya logistik, terganggunya rantai pasok, serta volatilitas harga energi di pasar global.
OJK menekankan pentingnya langkah antisipatif dari pelaku industri, seperti penguatan proses underwriting, penyesuaian tarif premi, serta pengelolaan risiko yang lebih hati-hati, guna menghadapi dinamika global yang terus berubah.
Sumber: Kontan.co.id







