PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Berita ini dilaporkan dari Palangka Raya. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diimbau untuk kembali melaksanakan tugas seperti biasa setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal setelah libur panjang.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan faktor utama dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Menurutnya, kehadiran tepat waktu mencerminkan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa momentum setelah Idulfitri harus dimanfaatkan sebagai awal baru untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.
Leonard juga mengingatkan bahwa setiap perangkat daerah akan melakukan pemantauan terhadap tingkat kehadiran ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Kalimantan Tengah dapat kembali bekerja dengan semangat baru serta meningkatkan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Metrokalimantan.com








