PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali bekerja pada 25 Maret 2026 setelah libur Hari Raya Idulfitri, tanpa adanya tambahan cuti.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, yang memastikan tidak ada penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan, Produk Pangan Tak Layak Langsung Ditindak
Menurut Leonard, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi wilayah Kalimantan Tengah yang berbeda dengan kota-kota besar di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH umumnya diberlakukan di daerah padat penduduk untuk membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik selama periode Lebaran.
Namun, kondisi di Kalimantan Tengah dinilai tidak memerlukan kebijakan tersebut sehingga ASN tetap diminta untuk bekerja secara normal di kantor.
Penegasan ini juga sejalan dengan upaya menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan optimal tanpa adanya gangguan setelah libur panjang.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintahan dapat kembali berjalan dengan efektif dan efisien.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga mengingatkan ASN untuk menjaga disiplin, terutama dalam hal kehadiran dan kinerja setelah libur Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar tetap fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu, dalam suasana Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menggelar kegiatan open house di Palangka Raya sebagai ajang silaturahmi.







