Rusmaini Hardi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD HST Lewat PAW, Bupati HST Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

BARABAI, Kalimantanlive.com – Rusmaini Hardi resmi diambil sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (20/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani dan dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi, Ketua TP PKK HST Deni Era Yulyantie, Ketua GOW HST Ni’matul Izzati, unsur pimpinan DPRD, serta Forkopimda.

BACA JUGA: Persiapan Lima Malam Berbuah Juara, Karamatul Muhsinin Telaga Jingah Ungguli Pawai Takbir HST

Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keberlangsungan fungsi DPRD.

“Pergantian antarwaktu merupakan bagian dari mekanisme yang bertujuan menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi DPRD secara optimal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengucapan sumpah/janji merupakan syarat resmi sebelum anggota DPRD menjalankan tugasnya.

Usai pelantikan, Pahrijani menyebut proses PAW berjalan lancar dan melengkapi komposisi keanggotaan DPRD.

“Alhamdulillah berjalan tertib dan lancar. Dengan adanya pergantian ini, keanggotaan DPRD kembali lengkap sehingga diharapkan kinerja ke depan bisa lebih maksimal,” katanya.

Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal mengucapkan selamat kepada Rusmaini Hardi yang telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, jabatan tersebut merupakan amanah besar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Menjadi anggota DPRD bukan sekadar prosedur kelembagaan, tetapi amanah untuk menyalurkan aspirasi rakyat dan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.