Sempat Jadi Sorotan, Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Sebelumnya, Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026). Namun, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan dari pihak keluarga dikabulkan, yang kemudian memicu perhatian publik.

# Baca Juga :Alasan Kuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bertolak ke Jepang, Produk Bisa Masuk Indonesia

# Baca Juga :Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Berharap Kampung Zakat Jadi Inspirasi dan Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan

# Baca Juga :KPK Panggil Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

# Baca Juga :Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pilih Bungkam Saat Dicecar Wartawan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin (23/3/2026), penyidik kembali mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

“Pada 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi, Selasa (24/3/2026).

Penahanan Awal dan Proses Hukum

Yaqut sebelumnya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan untuk masa awal selama 20 hari, terhitung 12 hingga 31 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Permohonan pengalihan penahanan diajukan keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026. Keputusan ini disebut murni berdasarkan permintaan keluarga, bukan karena alasan kesehatan.

Namun, status tahanan rumah tersebut hanya bersifat sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selama masa itu, keberadaan Yaqut sempat menjadi perbincangan setelah disebut tidak terlihat di Rutan, termasuk saat pelaksanaan salat Id di lingkungan KPK.

Pernyataan terkait hal tersebut juga disampaikan oleh Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa, yang menyebut Yaqut tidak berada di Rutan sejak malam sebelumnya.

Jadi Sorotan dan Kritik Publik

Pengalihan status penahanan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah tersebut berpotensi mencerminkan lemahnya independensi KPK.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan serupa bisa membuka celah bagi tersangka korupsi lain untuk mendapatkan perlakuan serupa di masa mendatang.