Bursa Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Kalsel Periode 2026-2030 Resmi Dibuka

Dalam mekanisme pengusulan, dokumen pencalonan wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris masing-masing organisasi. Hal itu menjadi syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Hermansyah menegaskan, tim tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau menolak usulan yang masuk. Seluruh berkas akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya melakukan verifikasi berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Siapa pun bisa mencalon,” tegasnya.

Setelah masa pendaftaran ditutup, TPP akan melakukan verifikasi dokumen. Hasilnya kemudian diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.