Ketentuan Pajak Emas Antam
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
0,45 persen untuk pemilik NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong sebagai pelaporan pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
1,5 persen (NPWP)
3 persen (non-NPWP)
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Investor Diminta Waspada
Dengan harga yang masih stagnan, investor disarankan untuk terus memantau pergerakan pasar, terutama menjelang pembaruan harga pagi hari. Fluktuasi kecil bisa menjadi peluang maupun risiko dalam investasi logam mulia.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










