MPP Balangan Permudah Akses Layanan, Pajak dan BPJS Paling Banyak Diminati

“Untuk klaim, ada JHT bagi yang sudah berhenti bekerja, JKK untuk kecelakaan kerja, dan juga santunan kematian. Banyak juga masyarakat yang datang untuk melengkapi berkas klaim,” ujarnya.

Sri juga menjelaskan, bagi masyarakat Balangan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja sektor informal seperti petani dan pelaku UMKM, iurannya sebagian ditanggung oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: DPMPTSP Balangan Catat Berbagai Prestasi Tingkat SKPD, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

“Untuk masyarakat Balangan, iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kalau santunan kematian sekitar Rp42 juta, sedangkan untuk kecelakaan kerja bisa mencapai 48 kali upah yang dilaporkan,” jelasnya.

Budimah menambahkan, kehadiran MPP memberikan kemudahan bagi masyarakat karena berbagai layanan dapat diakses dalam satu tempat.

“Karena terpadu, masyarakat bisa langsung mendapatkan beberapa layanan dari berbagai instansi sekaligus. Kalau dulu harus ke tempat yang berbeda-beda,” katanya.

Kalimantanlive.com/Kamil