JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Muhammad Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengamanan tersangka dilakukan melalui sinergi tim gabungan.
BACA JUGA: OJK Tegaskan Fundamental Perbankan Indonesia Tetap Kuat di Tengah Revisi Outlook Negatif
Tim ini terdiri dari Penyidik OJK, Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, pada tanggal 9-10 Maret 2026.
OJK memantau pergerakan tersangka yang awalnya dijadwalkan memenuhi panggilan di Surabaya. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, tersangka bergerak menuju Jakarta dan tiba di Stasiun Gambir.
Sesampainya di Jakarta, Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri segera melakukan pengamanan terhadap tersangka. Setelah itu, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik OJK.
Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang tengah ditangani OJK.
Selain menangani tersangka, tim gabungan juga menindaklanjuti saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini bertujuan memastikan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum.
Ismail Riyadi menegaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.







