BANJARMASIN, Kalimantanlive.com — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (25/3/2026).
Rapat pendalaman materi tersebut dipimpin oleh H. Husnul Fatahillah dan menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari pihak terkait.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Terima Aspirasi Mahasiswa BEM se-Kalsel di Gedung Paripurna
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi perubahan perda agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan perkembangan regulasi saat ini.
Dalam rapat tersebut, Pansus III secara aktif meminta masukan, saran, dan pandangan dari instansi teknis maupun para pemangku kepentingan yang hadir.
Berbagai masukan yang dihimpun mencakup penguatan regulasi, perbaikan mekanisme perizinan, sistem pengawasan, hingga optimalisasi pengelolaan air tanah secara berkelanjutan.
Husnul Fatahillah menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif, sehingga masukan dari pihak terkait menjadi sangat penting, terutama yang berkaitan langsung dengan implementasi di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah peserta rapat juga menyoroti perlunya pembaruan data potensi air tanah secara berkala sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akurat.
Penguatan sistem monitoring dan pengawasan turut menjadi perhatian, termasuk penyesuaian tarif yang dinilai perlu dibuat lebih proporsional dan berkeadilan.







