Pansus III DPRD Kalsel Perdalam Raperda Air Tanah, Serap Berbagai Masukan Strategis

Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air tanah serta penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan juga menjadi poin penting yang dibahas dalam forum tersebut.

Tak kalah penting, aspek koordinasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait dinilai harus diperkuat guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Bahas Proyek Strategis dan Evaluasi Serapan Anggaran 2025

Melalui proses pendalaman materi ini, diharapkan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dapat menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan secara intensif dengan tetap membuka ruang dialog, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.

Sumber: DPRD Kalsel