PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah, bukan sekadar persoalan administratif atau hukum.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan bahwa perlindungan KI berpengaruh langsung terhadap peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi lokal.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan, Produk Pangan Tak Layak Langsung Ditindak
“Kekayaan Intelektual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan instrumen pembangunan ekonomi, peningkatan daya saing, serta penguatan identitas daerah,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (26/3/2026).
Ia menekankan bahwa potensi besar Kalteng dari sisi sumber daya alam dan manusia harus diiringi kemampuan menghasilkan inovasi bernilai tambah yang memiliki perlindungan hukum.
Tanpa perlindungan KI, hasil inovasi daerah berisiko tidak memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat maupun penciptanya.
“Potensi tersebut harus diiringi dengan kemampuan untuk menghasilkan inovasi yang bernilai tambah dan memiliki perlindungan hukum,” tegas Linae Victoria Aden.
Pemprov Kalteng berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan inovasi daerah, termasuk melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor,” lanjutnya.
Dengan penguatan sistem KI, Kalteng diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan Isen Mulang, menjadikan Kalteng sebagai provinsi yang maju, kreatif, dan inovatif.
Sumber: Prokalteng.co







