Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Polemik Penahanan Viral hingga Dilaporkan ke Dewas

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polemik penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus memanas. Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, kini Yaqut kembali mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah KPK tersebut justru memicu gelombang kontroversi baru yang kini bergulir hingga ke Dewan Pengawas KPK.

#baca juga:Sempat Jadi Sorotan, Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

#baca juga:KPK Panggil Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

#baca juga:Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pilih Bungkam Saat Dicecar Wartawan

#baca juga:BREAKING! Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Dugaan Skandal Kuota Haji 2024!

Diperiksa 3 Jam, Yaqut Pilih Bungkam

Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Rabu (25/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. Namun, usai diperiksa, Yaqut memilih irit bicara.

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Saya capek,” ujarnya singkat.

Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar.

KPK Kejar Pengembangan Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan ini merupakan langkah cepat penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Di tengah proses hukum berjalan, polemik semakin panas setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewas KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam laporannya:

Dugaan adanya intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan ke Dewas
Perbedaan keterangan soal kondisi kesehatan Yaqut
Tidak adanya pemeriksaan medis yang memadai sebelum pengalihan tahanan
Dugaan keputusan tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK

Boyamin menilai, pengalihan status penahanan tersebut berpotensi melanggar SOP dan kode etik.

Desakan Transparansi Menguat

MAKI mendesak Dewas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Mereka juga meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.