Ditambahkannya, dengan penetapan status darurat ini, seluruh upaya penanggulangan harus berjalan dalam satu komando yang terkoordinasi.
Selain itu, peningkatan kesiapan personel dan seluruh peralatan dalam penanggulangan bencana menjadi aspek yang sangat penting.
“Untuk peralatan di BPBD Tabalong semuanya sudah siap,” tambah Haris.
Dalam surat edaran Pemprov Kalsel, BPBD kabupaten kota di Kalsel diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi terjadinya kekeringan serta Karhutla di wilayah masing-masing untuk memantau kondisi dengan melakukan penilaian awal, penguatan koordinasi lintas sektor, serta kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana.
Kemudian, melakukan langkah-langkah antisipatif dan mitigasi bencana sesuai dengan kewenangan daerah serta mempertimbangkan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla apabila kondisi dipandang telah memenuhi kriteria atau berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
Lalu, apabila telah ditetapkan Status Siaga Darurat atau Status Tanggap Darurat Bencana, maka pelaksanaan upaya penanggulangan bencana dilaksanakan secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan BPBD Kalsel.
Terakhir, melakukan pelaporan secara berkala terkait perkembangan kondisi wilayah, potensi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat









