GEGER! Status Tahanan Yaqut Diubah Lewat Rapat Pimpinan KPK, Publik Soroti Keputusan Lembaga

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan pengalihan status tahanan Yaqut bukanlah keputusan individu, melainkan hasil rapat di tingkat pimpinan lembaga.

# Baca Juga :Alasan Kuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bertolak ke Jepang, Produk Bisa Masuk Indonesia

# Baca Juga :Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Berharap Kampung Zakat Jadi Inspirasi dan Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan

# Baca Juga :Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Polemik Penahanan Viral hingga Dilaporkan ke Dewas

# Baca Juga :Sempat Jadi Sorotan, Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Keputusan tersebut telah melalui proses rapat atau ekspos di tingkat pimpinan, sehingga merupakan keputusan institusi, bukan pribadi,” ujar Asep, Kamis (26/3/2026).

Diputuskan Secara Kolektif, Akan Dilaporkan ke Dewas

Asep mengungkapkan dirinya turut hadir dalam rapat tersebut. Ia memastikan seluruh proses pengambilan keputusan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terutama menyusul adanya kritik publik.

Menurutnya, Dewas nantinya akan membuka secara transparan proses dan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Semua proses akan disampaikan ke Dewas, termasuk bagaimana keputusan itu diambil. Kita tunggu saja,” katanya.

Klaim Sesuai Aturan KUHAP

KPK juga menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 ayat 1 sampai 11 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Dasar hukum ini menjadi landasan bagi penyidik dalam menentukan jenis penahanan, baik itu rutan maupun tahanan rumah.

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan

Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, keputusan tersebut menuai sorotan publik, terlebih karena diumumkan bertepatan dengan momen Idulfitri.

Tak lama berselang, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.