Yaqut sendiri telah ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Sorotan Publik Belum Reda
Meski KPK telah memberikan penjelasan, keputusan bolak-balik status penahanan ini masih menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah kini kembali diuji dalam menangani kasus besar tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi Dewas KPK serta proses hukum yang masih berjalan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







