BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Pemerintah Kota Banjarbaru menghadirkan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan birokrasi dengan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan setiap hari kerja.
Kebijakan tersebut merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026.
BACA JUGA: Usai Libur Idul Fitri, Wali Kota Banjarbaru Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada April 2026 dan akan diterapkan di seluruh kantor pemerintahan di Kota Banjarbaru.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru ingin menanamkan kembali nilai-nilai kebangsaan di tengah aktivitas pelayanan publik yang padat.
Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilakukan setiap hari pada pukul 10.00 WITA secara serentak di seluruh instansi pemerintahan.
Saat lagu berkumandang, seluruh pejabat, ASN, hingga masyarakat yang berada di lingkungan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak.
Mereka juga diminta berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Menurut Wali Kota Lisa, kebijakan ini bukan sekadar rutinitas formal, melainkan menjadi pengingat harian bagi aparatur negara untuk tetap berpegang pada nilai-nilai nasionalisme.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air,” ujarnya.
Ia menambahkan, momen tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi singkat bagi seluruh ASN dalam mengingat kembali makna pengabdian kepada bangsa dan negar







