Kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional, tetapi juga berkarakter kuat, nasionalis, serta menjunjung tinggi persatuan.
Sumber: MC Bjb







