Aturan Baru Berlaku, TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).

# Baca Juga :Prakiraan Cuaca 28 Maret 2026: Sejumlah Wilayah Kalsel dan Kalteng Berpotensi Hujan Disertai Petir

# Baca Juga :Target Kemenangan Buyar di Akhir Laga, Inggris Ditahan Uruguay 1-1 di FIFA Matchday

# Baca Juga :Target Catatan Waktu Tercepat Tercapai, Acosta Kuasai FP1 MotoGP Amerika 2026

# Baca Juga :Target 4 Gol dan Clean Sheet Tercapai, Timnas Indonesia Tampil Solid di Laga Perdana

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, TikTok masih akan mengumumkan skema operasional khusus bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun.

“Besok mereka akan menyampaikan peta jalan operasional untuk kelompok usia tersebut,” lanjutnya.

Sejumlah Platform Mulai Menyesuaikan

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai langkah TikTok sebagai bentuk kepatuhan sebagian terhadap aturan baru tersebut, meski masih membutuhkan waktu tambahan untuk implementasi penuh.

Selain TikTok, beberapa platform lain juga telah melakukan penyesuaian. X, misalnya, sudah menetapkan batas usia minimum 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live bahkan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas, termasuk dalam kebijakan privasi dan perjanjian pengguna.

Platform Roblox juga menunjukkan sikap kooperatif dengan menyiapkan penyesuaian teknis. Pengguna di bawah 13 tahun nantinya hanya dapat mengakses layanan secara terbatas, yakni dalam mode offline.