Kontroversi Status Tahanan Yaqut Bikin Gaduh Indonesia, KPK Minta Maaf ke Publik

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dan mulai ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret, sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke rumah tahanan (rutan) pada 24 Maret 2026.

# Baca Juga :GEGER! Status Tahanan Yaqut Diubah Lewat Rapat Pimpinan KPK, Publik Soroti Keputusan Lembaga

# Baca Juga :Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Polemik Penahanan Viral hingga Dilaporkan ke Dewas

# Baca Juga :Sempat Jadi Sorotan, Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

# Baca Juga :KPK Panggil Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Perubahan tersebut memicu spekulasi publik terkait adanya perlakuan khusus. Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.

“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Diklaim Sudah Lewat Proses Internal

Asep menjelaskan bahwa keputusan pengalihan status tahanan tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme rapat internal lembaga.

Ia menyebut seluruh pertimbangan, termasuk potensi reaksi publik, telah dibahas sebelum keputusan diambil. Proses tersebut juga akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Keputusan ini merupakan hasil rapat dan akan dibuka dalam proses pengawasan oleh Dewas,” jelasnya.

Bantah Dilakukan Diam-Diam

KPK juga membantah tudingan bahwa pengalihan status tahanan dilakukan secara tertutup. Menurut Asep, seluruh pihak yang berkepentingan telah menerima pemberitahuan sesuai prosedur hukum.