JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3) terkait dugaan praktik kartel suku bunga oleh layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (P2P lending atau pindar).
Majelis KPPU menyatakan 97 pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar, dengan sebagian besar pelaku (52 entitas) dikenai denda minimal Rp1 miliar.
BACA JUGA: OJK: Gejolak Geopolitik dan Tarif AS Tekan Prospek Asuransi Marine Cargo
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK akan terus memantau industri pindar, memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, serta mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang baik.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” ujar M. Ismail Riyadi.
OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana, serta mengatur tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara pindar.
Majelis KPPU menilai adanya perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha mengurangi persaingan dan menghambat dinamika pasar. Batas atas suku bunga yang ditetapkan tinggi dan non-binding dianggap memfasilitasi koordinasi harga, sehingga mengurangi intensitas persaingan di pasar pinjaman daring.
KPPU juga merekomendasikan agar OJK mengoptimalkan pengawasan terhadap industri pindar agar prinsip persaingan usaha yang sehat dapat ditegakkan, sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menekankan pentingnya industri pindar berkontribusi pada program strategis pemerintah, termasuk peningkatan inklusi keuangan bagi UMKM dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional, sambil memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen.
Sumber: Antaranews.com







