BANDUNG, Kalimantanlive.com — Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam menghadirkan regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang komprehensif terus diperkuat melalui tahapan pembahasan yang kini memasuki fase pengayaan materi.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR harus tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga realistis dan implementatif saat diterapkan di lapangan.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Gelar Paripurna LKPj Gubernur 2025, Capaian Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
Untuk memperdalam substansi tersebut, Pansus II melakukan studi komparasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu daerah yang telah memiliki regulasi CSR.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Agus Mulia Husin dan turut diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja yang terlibat dalam pembahasan raperda.
Menurut Agus, langkah komparasi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi, terutama untuk menambah wawasan serta memperoleh bahan pembanding yang relevan dengan kebutuhan daerah.
Ia menjelaskan bahwa daerah yang telah memiliki Perda CSR dapat menjadi referensi penting dalam menyusun regulasi yang lebih matang dan aplikatif di Kalimantan Selatan.
“Dengan belajar dari daerah yang sudah memiliki perda CSR, kita bisa mengadopsi dan menyempurnakan sesuai dengan kondisi di Kalsel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa seluruh hasil komparasi akan dihimpun sebagai bahan pendalaman sebelum memasuki tahap pembahasan teknis pasal demi pasal.
Ia juga memastikan bahwa proses penyusunan raperda akan dilanjutkan dengan konsultasi ke berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, guna memperkuat substansi pengaturan.







