BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali melakukan kaji ulang terhadap rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, menjelaskan bahwa rencana pembangunan rusun tersebut sebenarnya telah digagas sejak tahun 2019. Namun, hingga kini program tersebut belum terealisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian ulang terhadap kondisi dan kebutuhan saat ini.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Ekosistem Petani Milenial Lewat Kerja Sama Program YESS
Menurut Rahmiyanti, rentang waktu yang cukup panjang sejak perencanaan awal membuat kajian sebelumnya perlu diperbarui, baik dari sisi kebutuhan hunian maupun aspek teknis pembangunan.
Pada Februari 2026, Disperkim Kalsel telah menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pendataan minat ASN terhadap hunian rusun sewa. Proses inventarisasi dilakukan melalui formulir daring guna memperoleh data yang lebih akurat.
Hasil sementara menunjukkan bahwa minat ASN terhadap rusun sewa tergolong tinggi. Hal ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan rencana pembangunan tersebut.
Rahmiyanti menyampaikan, apabila jumlah peminat signifikan, maka usulan pembangunan rusun akan diajukan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait pada tahun 2026.
Ia menambahkan, agar pembangunan dapat direalisasikan pada tahun 2027, maka proses pengajuan harus dilakukan tahun ini. Oleh karena itu, fokus kegiatan saat ini adalah pengumpulan data serta penyusunan ulang kajian perencanaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana melakukan review terhadap dokumen kajian tahun 2019, termasuk desain bangunan. Jika hasilnya mendukung, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai syarat pengajuan ke pemerintah pusat.







