Pelaku Dijerat Berlapis
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya keamanan wisatawan, khususnya di kawasan destinasi populer seperti Bali.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tetap waspada serta menggunakan transportasi resmi guna menghindari risiko kejahatan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







