Update Pembunuhan Mahasiswi ULM, Seili Segera Menjalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi Rabu (24/12/2025) dinihari dan begitu menghebohkan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun awalnya warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.

Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tersangka Peragakan 18 Adegan Termasuk saat Mencekik

Petugas gabungan pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.

Sementara korban Zahra tercatat sebagai Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Dan korban ini adalah teman dekat calon istri Seili.

Polda Kalsel pun langsung bergerak cepat melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain dipecat sebagai anggota Polri, Seili pun juga harus mempertanggungjawabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

Seili pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kalimantanlive.com

Frans