BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang sempat menggemparkan warga Banjarmasin pada akhir tahun 2025 lalu, dan menyeret mantan oknum Polisi Muhammad Seili alias Seili, rupanya segera memasuki proses persidangan.
Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sudah melimpahkan berkas perkara Seili ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk dilakukan proses persidangan.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda Muhammad Seili Dijatuhi Sanksi PTDH
Berkas perkara Seili ini pun sudah teregister dengan nomor 191/Pid.B/2026/PN Bjm pada Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, Seili dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada akhir bulan Maret 2026 ini juga.
“Sidang pertama pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Chandra,” bunyi keterangan di www.sipp.pn-banjarmasin.go.id, Sabtu (28/3/2026).
Sementara untuk Penuntut Umum untuk perkara ini tercantum atas nama Ricky Sar Maruli Tua Purba dan Syamsul Arifin dari Kejari Banjarmasin.







