BARABAI, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui kebijakan Bupati serta kolaborasi lintas stakeholder terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dalam menghadapi penilaian Adipura 2026.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong penyusunan strategi KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) di daerah, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
BACA JUGA: Apel Gabungan Pasca Lebaran, Bupati HST Ajak ASN Perkuat Kebersamaan dan Semangat Baru
Melalui sinergi SKPD teknis dan berbagai pihak terkait, pemerintah daerah berupaya mengatasi berbagai persoalan pengelolaan sampah yang menjadi prioritas untuk segera ditangani.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH HST, Muhammad Fadilah, mengatakan bahwa sistem penilaian Adipura saat ini mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, penilaian kini tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi mencakup tiga aspek utama, yakni kebijakan dan anggaran, sumber daya manusia serta fasilitas pengolahan sampah, dan kondisi kebersihan secara menyeluruh.
“Kalau dulu lebih banyak ke kebersihan, sekarang penilaiannya lebih kompleks. Ada aspek kebijakan, SDM dan fasilitas, serta kebersihan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi anggaran, pemerintah daerah didorong mengalokasikan minimal 3 persen untuk pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai instansi, tidak hanya DLH.
Selain itu, dari sisi kebijakan, pemerintah daerah juga telah memiliki regulasi seperti perda, perbup, hingga surat edaran sebagai dasar pengelolaan sampah.
Fadilah menegaskan, persoalan sampah tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat.







