OJK: Insentif Galangan Kapal Bisa Jadi Peluang bagi Industri Asuransi

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyatakan rencana pemberian insentif untuk industri galangan kapal di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan ini berpotensi memberi sentimen positif bagi ekosistem maritim, termasuk bagi industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas pembangunan dan perawatan kapal dapat membuka peluang bagi pengembangan berbagai produk asuransi yang terkait dengan sektor maritim.

BACA JUGA: OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring

“Dengan meningkatnya aktivitas di galangan kapal, industri asuransi dapat menyediakan perlindungan risiko yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha di sektor ini,” kata Ogi dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (17/3/2026).

Ogi menekankan bahwa beberapa lini asuransi berpotensi terdorong jika insentif tersebut digelontorkan, antara lain asuransi marine hull, marine cargo, serta produk asuransi yang terkait pembangunan dan operasional kapal.

Selain itu, OJK menilai insentif galangan kapal juga dapat mendorong inovasi produk asuransi baru yang menyesuaikan dengan kebutuhan sektor maritim, termasuk perlindungan risiko bagi kapal dan muatannya.

Ogi menambahkan bahwa program pemerintah lain, seperti pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) hingga 2029, juga bisa menjadi peluang bagi industri asuransi untuk menyediakan perlindungan risiko bagi masyarakat nelayan.

“Pada prinsipnya, industri asuransi siap mendukung berbagai program pembangunan pemerintah dengan menyediakan solusi perlindungan risiko bagi masyarakat,” ungkap Ogi.

Industri asuransi diharapkan dapat berperan sebagai pengelola risiko yang memberikan perlindungan terhadap berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk sektor kelautan dan perikanan.