BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di Banjarbaru sebagai bagian dari tahapan penting perencanaan pembangunan daerah.
Forum tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum ini memiliki peran strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Tinjau Ulang Proyek Rusun ASN, Siapkan Pengajuan ke Pemerintah Pusat Tahun 2026
Menurut Syarifuddin, forum perangkat daerah merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya perencanaan yang sistematis, terukur, dan partisipatif.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama forum ini adalah memastikan setiap program dan kegiatan benar-benar berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat serta mampu memberikan dampak yang terukur dan berkelanjutan. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi lintas perangkat daerah.
Lebih lanjut, Syarifuddin menyebutkan bahwa integrasi antarinstansi sangat penting agar perencanaan pembangunan tidak berjalan secara parsial, melainkan saling terhubung dan mendukung satu sama lain. Hal ini dinilai sebagai kunci dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kalimantan Selatan saat ini sudah berada pada kategori baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera dibenahi.
Beberapa tantangan tersebut antara lain masih banyaknya aplikasi yang berjalan sendiri tanpa integrasi, keterbatasan interoperabilitas data, serta belum meratanya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, khususnya jaringan intra pemerintah.
Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, transparan, dan real time semakin meningkat. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional seperti penguatan Satu Data Indonesia, integrasi SPBE, serta peningkatan keamanan siber.







