BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hukuman berat membayangi Muhammad Seili yang menjadi terdakwa dalam kasus pemb7unuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Adila, yang sempat menggemparkan warga Banjarmasin pada akhir tahun 2025.
Pasalnya terdakwa Muhammad Seili didakwa dengan pasal kombinasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin.
Baca juga : Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM, M Seili Jalani Sidang Perdana
Dakwaan ini pun dibacakan oleh JPU Syamsul Arifin pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Mantan Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru yang kemudian dipecat karena kasus ini, didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.
Ancaman hukuman Pasal 459 KUHP ini pun bukan main-main, yakni hukuman mati.
Kemudian subsidaer nya JPU mendakwa dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.







