Tidak hanya itu saja, JPU juga menerapkan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan lebih dari subsidaernya.
Selain itu JPU juga menerapkan dakwaan kedua yakni pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia seperti dimaksud Pasal 479 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tersangka Peragakan 18 Adegan Termasuk saat Mencekik
“Kami menggunakan dakwaan kombinasi, karena ada beberapa perbuatan yang kami dakwakan. Dan untuk mengamankan pembuktian juga nantinya,” ujar JPU Syamsul usai persidangan.
Sementara itu advokat terdakwa Dr Ali Murtadlo SH MH menerangkan bahwa pihaknya sengaja tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.
“Kami sengaja tidak mengajukan keberatan karena terkait materi itu sudah masuk pokok perkara dan syarat formil dakwaan terpenuhi,” tutupnya.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyanti tersebut, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi Rabu (24/12/2025) dinihari dan begitu menghebohkan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).







