JAKARTA, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu fokus utama adalah menyesuaikan tarif pajak agar tidak membebani masyarakat, namun tetap menjaga potensi pendapatan daerah.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, atau Paman Yani, menyampaikan hal ini usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin (30/3/2026). Pertemuan ini berjalan produktif dan memberikan banyak masukan untuk penyempurnaan raperda.
BACA JUGA: Kunjungan ke Jateng, DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Aset untuk Tingkatkan PAD
Menurut Paman Yani, ada dua poin penting yang menjadi perhatian Pansus I. Pertama adalah penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Dengan demikian, daerah memiliki fleksibilitas untuk tidak menaikkan tarif bila dianggap memberatkan masyarakat.
Ia mencontohkan, tarif PKB yang sempat berada di angka 1,2 persen bisa diturunkan kembali menjadi 0,9 persen seperti sebelumnya. Paman Yani menekankan, kenaikan tarif tidak otomatis meningkatkan pendapatan jika kemampuan masyarakat terbatas.
“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini harus dihitung dengan cermat,” ujarnya.
Selain itu, pansus juga menyoroti perlunya optimalisasi pendapatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil. Semua potensi objek pajak perlu disisir agar penerimaan daerah lebih maksimal dan tepat sasaran.
Paman Yani juga menyinggung pajak air permukaan (PAP), khususnya terkait perusahaan. Menurutnya, Kemendagri memberikan dukungan agar pengenaan pajak tersebut tetap mengacu pada kewenangan daerah melalui aturan turunan seperti peraturan gubernur.
“Artinya semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tapi yang besar longgar,” tegasnya.







