Pansus III DPRD Kalsel Dalami Inovasi Sumur Imbuhan Jawa Barat untuk Perbaikan Perda Air Tanah

BANDUNG, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat pada Jumat (27/3/2026) untuk mempelajari inovasi kewajiban pembuatan sumur imbuhan bagi perusahaan.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, menyatakan praktik yang diterapkan di Jawa Barat dianggap relevan untuk diadopsi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Gelar Paripurna LKPj Gubernur 2025, Capaian Pembangunan Tunjukkan Tren Positif

“Hari ini kami banyak menerima masukan, terutama terkait inovasi yang sudah berjalan di sini, dan kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari Provinsi Jawa Barat,” ujar Husnul.

Salah satu fokus utama adalah kebijakan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam menjaga keseimbangan air tanah melalui pembuatan sumur imbuhan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

“Penyerapan oleh perusahaan diatur, termasuk kewajiban membuat sumur imbuhan. Ini menjadi kewenangan kami untuk didiskusikan lebih lanjut dalam penguatan materi perda,” jelas Husnul.

Ia menambahkan bahwa masukan yang diperoleh tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memberikan gambaran komprehensif mengenai tata kelola air tanah yang berkelanjutan dan berorientasi pada konservasi.

“Banyak hal penting lainnya yang kami dapatkan, yang menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan regulasi di Kalimantan Selatan,” lanjutnya.

Husnul berharap studi komparasi ini akan memperkaya substansi Perda yang sedang dibahas, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan dinamika kebijakan nasional.