Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM, M Seili Jalani Sidang Perdana

Dalam surat dakwaannya, JPU pun menyampaikan kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Seili.

Disebutkan juga bahwa terdakwa Seili sempat melakukan hubungan badan dengan terdakwa di dalam mobil saat berhenti di Jalan A Yani.

Baca juga : Berkas Lengkap, Mantan Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Segera Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Setelah melakukan hubungan badan, cekcok pun terjadi antara terdakwa dengan korban hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

Terdakwa pun menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya di dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa. Pada saat itu tangan korban dalam keadaan sudah diborgol oleh terdakwa.

“Terdakwa mencekik korban dengan kedua tangannya,” ujar JPU Syamsul.

Setelah memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, terdakwa pun kemudian membuang jasad korban di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin hingga pada pada harinya yakni Rabu (24/12/2025) jasadnya ditemukan.

Atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui tim advokatnya pun menerima alias tidak mengajukkan keberatan.