Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM, M Seili Jalani Sidang Perdana

Sementara korban Zahra tercatat sebagai Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Dan korban ini adalah teman dekat calon istri Seili.

Polda Kalsel pun langsung bergerak cepat melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain dipecat sebagai anggota Polri, Seili pun juga harus mempertanggungjawabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

Kalimantanlive.com

Frans