Eks Jubir KPK Febri Ingatkan Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Mensos Risma : Sudah Izin Jokowi

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Eks Jubir KPK Febri Diansyah mengucapkan selamat kepada para menteri baru, sekaligus mengingatkan menteri dilarang rangkap  jabatan oleh Undang-undang.

“Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat lain yg mendapat amanah baru. Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkat jabatan sebagai berikut : 1. Pejabat Negara lain; 2. Komisaris ata Direksi pada perusahaan negara/swasta; 3 Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD,” tulis Febri Diansyah dikutip dari akun twitternya @febridiansyah, Rabu (23/12/2020) malam.

Sebanyak 6 Menteri Menteri di Kabinet Indonesia Maju telah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (23/12/2021).

Mereka adalah, Menteri Sosial (Mensos) Tririsma Harini, Menteri Pariwisata Perekenomian Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama Yaqut Cholil, Menteri, Menteri Perdagangan M Lufhti.

BACA JUGA :
Reshuffle Kabinet, Sandi, Risma, Yaqut, Budi, Lutfi, Satrio Masuk, Terawan-Wishnu Out!

Seusai dilantik Mensos Tririsma Harini mengatakan masih akan merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya untuk sementara waktu.

Mensos Tririsma Harini yang juga Wali Kota Surabaya saat panen Raya hidroponik bersama warga.(foto: surabaya.go.id)

Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya.

Status rangkap jabatan Risma sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya banyak mendapat sorotan pengamat dan dinilai melanggar UU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *