TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Lahan kritis di DAS Barito di Desa Rantau Bujur, Mandikapau, Kabupaten Banjar direhabilitasi PT Adaro.
“Ada 7 blok dari 9 blok yang sudah ditentukan BP DAS untuk direhabilitasi. Tantangannya tidak sedikit, selain kontur perbukitan, lahannya juga tergolong kritis. Terutama di musim kemarau, ancaman api menambah rumit persoalan,” ujar Supervisor Das Rehabilitation Area 1 Luqmanul Hakim, dalam rilisnya yang diterima Kalimantanlive.com, Rabu (4/12/2019).
Manajemen PT Adaro bersama Representative Office Banjarbaru, bersama Ichwan Ardianto, Media Relation Staff, dan Luqmanul Hakim, Supervisor Das Rehabilitation Area 1, melihat langsung program rehabilitasi DAS Barito di Kabupaten Banjar.
BACA JUGA: Jaga Situasi Kamtibmas Malam Tahun Baru 2020, Polresta Banjarmasin Larang Warga Bunyikan Petasan
Pemantauan lahan tersebut juga melalui pemantauan udara menggunakan pesawat tanpa awak.
Sejak tahap awal dimulainya rehabilitasi DAS pada 2016, kawasan tersebut selalu diancam dengan problem Karhutla yang juga menjadi kendala dalam proyek rehabilitasi DAS yang dilakukan Adaro.
Dikatakannya, program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), termaktub dalam satu pasal mengenai kewajiban PT Adaro Indonesia, saat pengajuan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Melalui Badan Pelaksana atau BP DAS Barito, sejumlah kawasan kemudian dipindai. Lahan kritis seluas 8,772.59 hektare, ditetapkan untuk dihijaukan kembali.
Dalam pelaksanaannya, Adaro menggandeng PT RLI (Rehabilitasi Lahan Indonesia), melalui tiga tahap pengerjaan. Tahap 1 penyiapan lahan, tahap 2 (8 blok seluas 2,290.82 ha) dan tahap 3 (15 blok). Untuk tahap 3, jelas Luqman, baru tergarap 8 blok dengan luasan 1,437.25 ha.
Mengenai kawasan rehabilitasi DAS, kata Luqmanul Hakim, kerap muncul pertanyaan, kenapa tidak dilakukan di wilayah terdekat operasional Adaro.
“Pernah ada satu kawasan di daerah Jaro yang ditunjuk menjadi area projek rehabilitasi. Saat kami survei, tegakkan pohonnya sudah tinggi. Kawasan itu, sudah menjadi hutan. Apa yang mau di rehabilitasi,” katanya.
Soal area, Adaro tidak memiliki wewenang menentukan. Pemerintah, melalui BP DAS Barito, bekerjasama dengan pihak terkait, merupakan penentu.










