“Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya,” ungkap Yusri.
Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dari kasus video asusila. Yusri menyebutkan dari hasil forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut adalah kedua tersangka tersebut.
Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.
BACA JUGA :
Terungkap, Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisel
“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dibuat di Medan Tahun 2017
Kombes Yusri menambahkan, berdasarkan pengakuan Gisel video adegan seks tersebut dibuat di salah satu hotel di daerah Medan pada 2017.
Ini artinya, saat itu Gisel masih berstatus istri sah Gading Marten. Untuk diketahui, Gisel dan Gading bercerai pada 2019.
“Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” sambung Yusri.







