Komnas HAM: Kasus Kematian Laskar FPI Harus Diproses Pengadilan Pidana

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya. Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.

BACA JUGA :

Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Hari Ini, Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Usai Salat Subuh

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian enggan berkomentar jauh soal hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Bareskrim hanya berharap Komnas HAM bisa menyerahkan hasil investigasi dan temuan terkait kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers perkembangan penyidikan kasus kematian 6 laskar FPI, Senin 28 Desember). (Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar)

Andi Rian mengatakan, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya dengan banyaknya alat bukti, maka kasus tersebut bisa segera terungkap.

“Yang jelas kalau temuan itu diberikan ke penyidik bisa melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah ada,” ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *