JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan polisi melanggar HAM terkait penembakan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian Laskar FPI dibawa ke jalur hukum atau diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
“Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1/2021) sebagaimana dilansir dari Republika.co.id.
Bareskrim Polri belum mau berkomentar jauh soal hasil investigasi Komnas HAM.
BACA JUGA :
Komnas HAM : Penembakan 4 Laskar FPI oleh Polisi Pelanggaran HAM!
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

“Terkait KM 50 sampai ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa itu bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.
Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat. Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.










