Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini. FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember 2020.
Kontras
Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyebut penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias laskar FPI oleh aparat kepolisian masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Untuk memperlihatkan bahwa dalam posisi ini, dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar dia, dalam diskusi daring seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (26/12).
Fatia menilai polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam insiden tersebut dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Dari penembakan sewenang-wenang ini pada akhirnya justru melemahkan posisi hukum itu sendiri, karena pada akhirnya hukum itu seperti tidak berguna untuk dilakukan adanya pembuktian,” katanya.
“Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal,” katanya.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad










