Komnas HAM : Penembakan 4 Laskar FPI oleh Polisi Pelanggaran HAM!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penembakan 4 laskar FPI oleh aparat kepolisian sebagai pelanggaran HAM.

“Terkait KM 50 sampai ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa itu bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Choirul Anam, ada dua konteks peristiwa yang berbeda pada kasus ini, yakni pada insiden KM 49 dan KM 50.

Pada jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 49, dua laskar FPI tewas. Sementara, pada insiden di KM 50, sebanyak 4 laskar lainnya juga tewas.

BACA JUGA :
BCL dan Raffi Ahmad Masuk Daftar Penerima Vaksin Sinovac, Manajer Tunggu Konfirmasi Istana

Komnas HAM pun menyebut penembakan 4 laskar FPI di antaranya sebagai pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut penembakan 4 Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM. (CNN Indonesia/Safir Makki)

“Catatannya, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful kiling terhadap laskar FPI,” jelas Anam.

Anam menegaskan terkait penjelasan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Yang empat ini, kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM,” tegas Anam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *