Bawa Sajam Jenis Samurai, Tiga Warga, Satu Perempuan Diamankan Jajaran Polsek Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Tiga orang diamankan oleh Polsek Banjarmasin saat melakukan Operasi cipta kondisi (Cipkon) guna memberantas dan menekan angka kriminalitas di jalanan.

Ketiga warga yang bernasib naas itu diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.

Pertama, Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria, M Syuhada Teddy (30) di kawasan Jalan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, (19/11/2019).

Dari pelaku petugas mengamankan senjata tajam jenis samurai lengkap dengan sarungnya.

“Sajam tersebut diselipkan di bagian belakang celana pelaku dan ditutup dengan kaos,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono.

BACA JUGA: PWI Adaro Cup 2019, Kejuaraan Futsal Antar Desk, Diikuti 12 Tim, Dibuka Paman Birin

Kemudian pada (28/11/2019) sekitar pukul 21.00 Wita jajaran Polsek Bantim juga mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa Sajam jenis pisau di Jalan Manggis atau tepatnya di depan Pasar Batuah.

Yang menarik, pelaku merupakan seorang wanita, Siti Maulida (24) warga Komplek Lutfia Kelurahan Sungai Sipai Kabupaten Banjar.

“Sajam bersarung lilitan kertas yang dilakban tersebut kita temukan di didalam tas sandang yang di bawa pelaku,” ujar Kanit.

Hanya berselang sehari, petugas kembali mengamankan seorang pria yang membawa Sajam jenis pisau di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan Gang Ubah Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat diciduk, pelaku sempat membuang Sajam tersebut. Namun beruntung petugas cukup jeli hingga mampu memergoki tindakan pelaku.

Setelah diintrogasi petugas pelaku akhirnya mengakui sajam tersebut adalah miliknya.

Kanit Timur Yono pun menegaskan bahwa gencarnya Cipkon yang dilakukan pihaknya merupakan intruksi dari pimpinan agar perkelahian, pembunuhan maupun tindak kekerasan lain tidak terjadi, khususnya di kawasan Banjarmasin Timur.

“Kita terus giatkan sebagaimana intruksi dari pimpinan, baik itu siang maupun malam hari,” tegas Kanit.

Timor Yono pun mengimbau warga untuk tidak membawa Sajam, baik untuk alasan menjaga diri atau alasan apapun.

“Kita juga terus beri imbauan kepada masyarakat. Tapi kalau masih nekat membawa Sajam, maka jangan salahkan kami jika bertindak tegas,” katanya.

Semua pelaku yang sudah diamankan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang tanpa hak membawa senjata. (anang)

Editor :Khaitami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *