Ratusan kayu ulin yamg diamankan tersebut, Hariyadi mengkalkulasikan total kerugian kurang lebih Rp26 juta. Artinya pihak Dishut mampu menyelamatkan puluhan juta kerugian milik negara.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata, menjelaskan rata-rata temuan kayu ulin yang didapat berasal dari Kalimantan Timur. Hal itu dikarenakan di wilayah Kalsel sudah sangat sulit ditemukan.
BACA JUGA : Bawa Sajam Jenis Samurai, Tiga Warga, Satu Perempuan Diamankan Jajaran Polsek Banjarmasin Timur
Kayu temuan tersebut berasal dari penebangan liar yang melanggar Pasal 12 huruf d dan h Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013.
Pantja Satata berharap, dengan temuan ratusan kayu itu mampu menekan semaksimal mungkin terhadap intensitas penebangan liar di kawasan Kalsel.
“Sesuai intruksi Kepala Dishut Kalsel (Hanif Faisol Nurofiq) bahwa kita ada yang nama taget di setiap KPH. Jadi, Satu bulan harus dapat satu kasus. Setiap bulan kita evaluasi, selama ini Alhamdulillah setiap KPH mampu mendapatkan berbagai kasus,” ujar Pantja.(*)
Editor : Surya










