Polhut Dishut Kalsel dan TKPH Amankan 664 Potong Kayu Ulin Hasil Ilegal Logging di Kotabaru

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi Kehutanan (Polhut) dan TKPH Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung menemukan sebanyak 664 potong kayu ulin diduga hasi penebangan liar (ilegal logging) di wilayah Cantung, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebanyak 664 potong kayu ulin setara dengan volume 6,64 kubik (m3) hasil operasi selama beberapa bulan itu langsung diamankan dan diserahkan ke Dinas Kehutanan Kalsel (Dishut) Kalsel di Banjarbaru, Kamis (28/11/2019).

Kayu ulin berukuran 5 x 10 x 200 cm diterima Rifi Hamdani dan disaksikan Haris Setiawan, Polhut yang bertugas di Dishut Kalsel.

BACA JUGA :
Alfamart Teluk Tiram Banjarmasin Dirampok, Ancam Karyawan, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 38 Juta

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Hariyadi, mengatakan, temuan ratusan kayu ilegal tersebut merupakan hasil operasi giat petugas sejak 6 bulan terakhir.

“Jadi, temuan kayu ulin ini dicicil. Temuannya ada yang satu kubik, ada juga yang dua kubik hingga terkumpul dengan jumlah mencapai ratusan,” ucapnya saat berada di ruang Bapelkes Banjarbaru, Senin (02/12/2019).

Hariyadi menerangkan, kayu ulin yang sudah berbentuk balok tersebut tidak ada pemiliknya atau unclaimed.

Ia pun menduga bahwa kayu ulin ini ditinggalkan atau memang sengaja disimpan namun belum sempat diambil dan diketahui lebih dulu oleh petugas di lapangan.

“Kayu ulin ini ada yang ditemukan di pinggir jalan ditutup rumput dan dedaunan agar tidak ditemukan, ada yang dilokasi penebangan. Kebanyakan ditemukan disimpan di kawasan dalam hutan sudah dalam bentuk gergajian (berbagai ukuran), kebanyakan ditemukan disimpan di kawasan hutan,” ujarnya.

Kayu ulin di Kalsel sudah sangat langka, serta memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Selanjutnya, untuk melelang ratusan kayu ulin ini, Dishut Kalsel dituntut melakukan penghitungan yang tepat dari segi ukurannya.

“Harus great kencang, supaya lelang tidak dirugikan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *