Raffi kemudian menjelaskan bahwa ia berkumpul bukan di tempat umum, melainkan di rumah pribadi ayah salah satu temannya.
“Di situ juga sebelum memasuki rumahnya, mematuhi protokoler, tetapi pas di dalam, kebetulan saya lagi makan, tidak pakai masker, dan ada yang foto. Namun apa pun itu, saya tetap meminta maaf karena kejadian ini jadi heboh,” ucapnya.
Ia pun kembali mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan, yaitu 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
BACA JUGA :
Dokter di Palembang Ditemukan Tewas Sehari Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ini Dugaan Penyebabnya

Meski demikian, seorang advokat publik, David Tobing, tetap melayangkan gugatan terhadap Raffi yang dianggap melanggar hukum karena tak memathui protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad










