“Ternyata polanya selalu dengan cara mengindikasikan saya sebagai pemakai narkoba. Insya Allah, tidak akan pernah barang haram itu masuk ke tubuh saya. Silakan kalian cari cara bagaimana menjebloskan saya ke penjara/dengan cara-cara memfitnah saya. Bergerak pemuda Indonesia. Apa pun yang terjadi,” lanjut cuitan Haris.
Sebelumnya, Abu Janda dengan nama asli Permadi Arya, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA :
Ayu Ting Ting Minta Didoakan, Adit Jayusman Pesan 5 Jas Kasual Modern untuk Pernikahan
Abu Janda dilaporkan perihal dugaan kasus SARA terhadap mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Hal tersebut diketahui dari salah satu cuitan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama lewat akun Twitter pribadinya @harisknpi.

“Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa, Laporan DPP KNPI di Mabes POLRI telah diterima,” tulis Haris sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @harisknpi pada Kamis, 28 Januari 2021.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca menuturkan, laporan tersebut perihal cuitan Abu Janda dalam akun Twitter @permadiaktivis1.
“Karena itu kami atas mandat Ketua Umum KNP berinisiatif melaporkan, dan alhamdulillah laporan kami terima per hari ini kami laporkan akun twitter @permadiaktivis1,” papar Medya di Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari 2021.







