Sedangkan hal yang meringankan hal meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia empat tahun, dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan.
Pertama dakwaan kesatu subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor; Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA :
Susi Minta Presiden Jokowi Keluarkan Imbauan untuk Hentikan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Adapun dakwaan ketiga subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali, yaitu Djoko Tjandra.
Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS.
Dakwaan ketiga adalah pasal 15 juncto pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejakgung dan MA.
Kasus Djoko Tjandra juga menyerat dua petinggi di Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo yang diduga terlibat menerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







