JAKARTA, KALIMANTANLIVEC.COM – Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjar dan denda Rp 600 juta kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari di PN Tikipor, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyatakan Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Eko Purwanto.
BACA JUGA : Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Denda Rp 600 Juta, Vonis Hakim Jauh di Atas Tuntutan Jaksa
Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki sebelumnya didakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan peninjauan kembali tertanggal 11 Juni 2009 dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 904 miliar.

Eko menyatakan, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.
Selain itu, Pinangki terbukti melakukan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.








