JAKARTA, KALIMANTANLIVEC.COM – Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Ignatus Eko Purwanto di PN Tikipor, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, sebagaimana dilansir dari Republika, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA :
AHY Bongkar Gerakan Ambil Paksa Partai Demokrat Libatkan Mantan Kader dan Lingkaran Jokowi
Eko menyatakan, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.
Selain itu, Pinangki terbukti melakukan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Eko. Terdapat sejumlah hal memberatkan dalam perbuatan Pinangki.










